Bawaslu Berharap Mediasi Partai Ummat dan KPU Tidak Bahas Isu Kecurangan Verifikasi

Politik057 views

Inionline.id – Partai Ummat akan bermediasi dengan KPU terkait tidak lolos verifikasi partai politik peserta pemilu. Bawaslu sebagai mediator, berharap tidak ada pembahasan mengenai lolos tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual.

“Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Bagja berharap pada mediasi hari ini terjadi titik temu antara kedua pihak sehingga mediasi ini tidak berlanjut.

“Kemarin belum ketemu kita harapkan hari ini ada kesepakatan yang bisa didapat. kita harapkan selesai mediasi tidak ada ajudifikasi,” katanya.

Menurut dia, kalau memang ada pelanggaran kode etik, Bawaslu akan mengajukan ke DKPP untuk diproses. Tergantung hasil mediasi, Bagja berharap tidak sampai terjadi proses laporan.

“Kalau terjadi maka konteksnya pelanggaran kode etik. nah Bawaslu akan menunggu dan juga jika ada alat bukti yang sangat kuat maka akan mengajukan kepada DKPP seandainya ada. Tapi masyarakat juga dapat melaporkan ke DKPP,” ujar Bagja.

“Tergantung hasil mediasi ini juga apakah berlanjut atau tidak. Saya harapkan tidak terjsdi hal demikian, tidak terjadi hal demikian,” jelasnya.

Partai Ummat resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai besutan Ridho Rahmadi ini melaporkan terkait sengketa proses pemilihan umum usai tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Partai Ummat membawa 57 alat bukti. Di antara alat bukti tersebut ada 16 flashdisk yang berisi 6.000 bukti.

“Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam,” jelasnya.

Denny mengatakan, keputusan KPU tidak meloloskan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Ummat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sangat keliru.

“Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru,” tegas dia.

Menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan dan sengketa proses Pemilihan Umum 2024. Partai Ummat, menurut dia, tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.