UU IKN Bakal Direvisi Pemerintah dan DPR Meski Belum Setahun Disahkan

Berita157 views

Inionline.id – Pemerintah ingin merevisi UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). DPR pun telah memasukkannya dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2023 mendatang.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR,, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna di DPR, Rabu (23/11).

Nantinya, kata Yasonna, revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyetujui usulan pemerintah agar UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Dia mengatakan ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, fraksi NasDem belum mengambil keputusan.

“Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” kata Supratman mengutip Antara.

Diketahui, UU IKN yang diajukan pemerintah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu.

Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.

UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Lalu pada 10 Maret 2022, pemerintah membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga itu setingkat kementerian yang bertugas mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara.

Kepala Otorita Ibu Kota Negara dipimpin oleh Bambang Susantono didampingi Dhony Rahajoe sebagai wakil.