Untuk Pemilu 2024 Komnas HAM Usulkan Pemungutan Suara Lewat Pos

Berita257 views

Inionline.id – Hairansyah Akhmad Komisioner Komnas HAM mengusulkan pemungutan suara melalui pos diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.

Hairansyah berkata metode itu perlu dilakukan guna menjamin partisipasi publik lebih luas. Di menyarankan pemerintah dan DPR membuat regulasi mengenai hal itu.

“Dalam konteks aspek pemilu yang adil dan bebas, kami mendorong pemerintah dan DPR membuat regulasi dan pemanfaatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara,” kata Hairansyah dalam jumpa pers daring, Kamis (10/11).

Hairansyah berkata ada dua faktor yang membuat opsi itu perlu dipertimbangkan. Pertama, masalah cuaca pada bulan Februari dan November 2024.

Dia berkata cuaca bisa berimplikasi pada bencana alam. Hal itu dapat mengganggu akses warga terhadap hak memilih di TPS.

Faktor kedua yang jadi sorotan Komnas HAM adalah kondisi pandemi Covid-19. Dia menyebut ada potensi pandemi mengganggu proses pemungutan suara.

“Terakhir ada kecenderungan terjadi peningkatan jumlah kasus aktif yang muncul di Indonesia sehingga ini masih menjadi potensial untuk mengancam proses penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi nanti,” ujarnya.

Selama ini, opsi pemungutan suara lewat pos hanya diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara lain. Mereka diberi pilihan untuk ikut pemungutan suara di KBRI atau memilih via pos.

Jika memilih via pos, maka KBRI akan mengirim surat suara ke alamat pemilih. Kemudian, pemilih mengirim balik surat suara tersebut setelah melakukan pencoblosan.