Untuk 3,6 Juta Pekerja Kemnaker Salurkan BSU Tahap 7

Ekonomi357 views

Inionline.id – Kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7. Penyaluran itu dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

“Penyaluran BSU tahapĀ 7 melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Kamis (3/11).

Selain melalui PT Pos Indonesia, Kemnaker juga menyalurkan BSU tahapĀ 7 via bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Menurut Ida, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

“Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.

Ida berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.