Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM

Inionline.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut.

Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Ismanto mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu kemarin (23/11).

“Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya,” kata Pipit saat dihubungi, Kamis (24/11).

Kendati demikian, Pipit tak membeberkan keterangan apa saja yang diperoleh oleh penyidik dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Pipit hanya menyebut salah satu keterangan yang digali penyidik terkait dengan hasil laboratorium kandungan obat-obatan, yakni kandungan Etilen Glicol (EG) dan Dietilen Glicol (DEG).

“Lab ya lab, hasil labnya,” ucap Pipit.

Diketahui, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam ini.