Saat Libur Nataru 2023 Satgas Covid akan Mengevaluasi Aturan Perjalanan

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2023 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih mengevaluasi potensi pengetatan aturan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan hingga saat ini aturan perjalanan semasa pandemi Covid-19 di Indonesia masih mengikuti protokol yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

“Sementara masih sama dan [potensi pengetatan aturan] akan selalu dievaluasi,” kata Wiku, Selasa (15/11).

Wiku selanjutnya menyinggung bahwa pihaknya tidak mengendurkan atau merelaksasi aturan perjalanan selama nataru. Mobilisasi massa dalam jumlah besar pada saat libur panjang, apabila belajar dari pengalaman sebelumnya, berpotensi menciptakan tren peningkatan kasus Covid-19 baru.

Wiku juga meyakini aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang saat ini masih efektif dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Dalam menyikapi peningkatan kasus dan nataru, pemerintah tetap akan menegakkan peraturan PPLN dan PPDN yang ada. Peraturan tersebut sudah terbukti bisa mengendalikan kasus,” ujar Wiku.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat penjualan tiket kereta api saat nataru dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah mencapai 22 ribu per Sabtu (12/11).

Adapan penjualan tiket KA jarak jauh untuk periode keberangkatan 22-26 Desember itu sudah dimulai sejak 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.