Perda RTRW Jawa Barat disetujui, Dewan Asep Arwin Kotsara Ungkap 20 Tahun Kedepan Ketahanan Pangan Jawa Barat Terjaga

Antar Daerah057 views

Bandung, Inionline.id – Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2024 telah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat 1 November 2022 kemarin.

Dua raperda ini untuk selanjutnya segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dievaluasi.

Perda RTRW tahun 2022-2042 yang akan ditetapkan ini, merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat yang terpadu, serasi dan berkelanjutan.

Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Dewan, khususnya Panitia Khusus VI yang telah bersungguh-sungguh mencermati dan menajamkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah.

Anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat Asep Arwin Kotsara mengatakan, Perda RTRW ini memang dirancang untuk 20 tahun kedepan.

“Jadi rencana model pembangunan di Jawa Barat itu tertuang di RTRW dan memang waktu kita pembahasan teman-teman di Pansus tersebut yang paling kita kritisi sekali adalah masalah di lahan terbuka hijau,” ujarnya, Sabtu (05/11/2022).

Kemudian lahan untuk pertanian menurut Asep Arwin telah diperjuangkan agar lahannya tidak tergerus oleh arus industri, yang luar biasa sekali dimana kota-kota di Jawa Barat ingin meminta kuota untuk dijadikan area indutri tapi DPRD Jabar justru menjaga agar tidak memberikan kuota tersebut.

“Karena kami berpikir, 20 tahun kedepan jumlah penduduk semakin banyak dan pasti butuh makan dan sebagainya, tentu lahan pertanian harus sesuai dengan populasi rakyat jawa barat,” tukasnya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Depok-Bekasi ini juga menegaskan bahwa penekanan masalah irigasi juga menjadi bagian yang dipertahankan agar irigasi tetap berfungsi dengan baik.

“Kemudian juga perlu kita tambah banyak pembangunan di PSN dari pemerintah pusat, mereka banyak membangun waduk-waduk, dan saya berharap dari waduk-waduk tersebut akan menambah irigasi yang akhirnya menambah lahan dari pertanian tersebut, tinggal nanti RTRW kota-kabupaten akan menyesuaikan dengan RTRW yang ada di provinsi, jadi akan jadi acuan, RTRW nasional harus ada dulu, kemudian provinsi jadi acuan untuk RTRW di kota-kabupaten,” ungkapnya.

Asep arwin pun menambahkan bahwa sifat dari Perda RTRW ini adalah memperkuat ketentuan jumlah lahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai peruntukan zona-zona pembangunan wilayah Jawa Barat.

“Bahkan kami sebagai wakil rakyat Provinsi Jawa Barat mengusulkan kalau memang ada perbedaan dengan pusat dan perlu kita tambah maka kita tambah, kemarin beberapa hari kita tambah itu di setujui oleh pusat seperti subang, Subang meminta berapa ribu hektar untuk dialihkan jadi lahan industri kita tahan, kabupaten meminta tidak kita sepakati karena akan merusak lahan pertanian yang ada,” pungkas Asep Arwin Kotsara.