Korban Binomo Kecewa Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Berita157 views

Inionline.id – Korban penipuan skema trading Binary Option (Binomo) mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang mengaku menyayangkan putusan hakim yang justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurutnya, tuntutan dari JPU telah mengakomodir seluruh permintaan korban.

“Saya sebagai wakil ketua paguyuban korban Indra kenz sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11).

Diketahui, Indra Kenz sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 12 bulan penjara. JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.

Akan tetapi, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara.

Karenanya, Rob mempertanyakan alasan putusan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya dalam kasus serupa di Medan, Pengadilan Negeri dapat mengembalikan harta milik affiliator kepada korban.

“Ada apa dengan Hakim di PN Tangerang, Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama,” tuturnya.

Selain itu, Rob juga menolak keras pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa para pelaku trading Binomo merupakan pemain judi online.

“Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi kami tidak mungkin mau masuk ke dalamnya,” jelasnya.

“Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi,” sambungnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengadili perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz memutuskan aset hasil tindak pidana kasus investasi bodong Binomo dirampas untuk negara.

Dalam hal ini hakim menolak permintaan penuntut umum yang menginginkan aset tersebut dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

“Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

Atas dasar itu, hakim memutuskan aset hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara. Hal itu dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian.

“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” ucap hakim.