Jika Jemaah Umrah Tak Vaksin Meningitis Kemenag Minta Agen Kembalikan Uangnya

Berita357 views

Inionline.id – Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag)  meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengembalikan biaya vaksin meningitis kepada jemaah umrah yang tak ingin melakukan penyuntikan vaksin.

Hal itu dilakukan untuk merespons langkah Kementerian Kesehatan RI yang tak lagi mewajibkan vaksin meningitis untuk jemaah umrah.

“PPIU yang telah menerima biaya jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan tidak melakukan vaksinasi meningitis,” kata Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (15/11).

Hilman juga menegaskan vaksinasi meningitis tak menjadi persyaratan wajib untuk keberangkatan jemaah umrah. Namun, vaksin tersebut diwajibkan untuk para jemaah haji.

“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” kata dia.

Hilman turut meminta PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan baru tersebut, termasuk mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan vaksin meningitis. Namun, mereka minta vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, otoritas Saudi sudah menerbitkan keputusan vaksin meningitis tak lagi wajib bagi jemaah umrah. Bahkan, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.