Diduga Tersengat Jebakan Tikus, Pencari Belut di Ngawi Tergeletak di Sawah

Antar Daerah257 views
Inionline.id – Warga Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Jawa Timur (Jatim) digegerkan dengan tergeletaknya tubuh Legi (65) pencari belut, Senin (28/11/2022) pukul 07.00 WIB.

Pria ini tergeletak di sawah milik Subandi. Diduga Legi meninggal sebab menginjak kabel listrik jebakan tikus di sawah. Kejadian berawal saat Subandi memeriksa dan tengah mengontrol jebakan tikus di sawah miliknya.

Dia terkejut saat melihat ada orang tergeletak di tengah sawah. Dia melihat ada kawat yang terlilit di kaki mayat. Karena takut, dia lantas melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Subandi lantas mematikan jebakan tikusnya terlebih dulu. Usai polisi datang, mereka langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek Beringin Iptu Cipto Utoyo membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil olah TKP didapati ada lilitan kabel di kaki korban. Namun, pihaknya memilih untuk membawa jenazah korban ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk diotopsi.

“Benar ada temuan mayat di sawah yang diduga tersengat listrik jebakan tikus. Namun kami bawa dulu jenazah jni ke RSUD untuk diotopsi. Kami juga akan memintai keterangan saksi lebih lanjut,” kata Cipto dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (28/11/2022).

Pun, saat ini korban sudah dievakuasi ke RSUD dr Soeroto Ngawi. Pemasang jebakan tikus beraliran listrik juga bakal dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kejadian itu kini dalam penanganan Polres Ngawi.

Diketahui, kejadian tersebut bukan pertama kali di area Ngawi. Sebelumnya, di Kecamatan Karangjati juga ada kejadian serupa tepatnya pada tanggal 21 November 2022 lalu. Korban Adalah Wage (60) warga Dusun Cangkring Desa Danguk, Kecamatan Karangjati, Ngawi.

Polres Ngawi sejak dulu sudah mengeluarkan imbauan agar petani tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Selain membahayakan si pemasang sendiri, juga membahayakan orang lain yang beraktivitas di sawah. Ditambah, pemasang jebakan dan membuat celaka orang lain bisa kena ancaman pidana.

Yakni, dalam UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 54 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.