Terkait Kanjuruhan Komnas HAM akan Minta Keterangan FIFA

Berita057 views

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat permintaan keterangan kepada Fédération Internationale de Football Association (FIFA).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan permintaan keterangan itu berkaitan dengan proses pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan yang tengah dilakukan pihaknya.

“Tim pemantauan dan penyelidikan akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA,” kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (24/10).

Beka menyebut Komnas HAM akan menanyakan keseriusan FIFA dalam realisasi komitmennya terhadap HAM. Sebab, dalam statuta FIFA disebut mereka berkomitmen terhadap HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga akan mempertanyakan mekanisme pengawasan FIFA terhadap PSSI dan regulasi yang diterapkan. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, PSSI mengaku pada Komnas HAM bahwa statuta mereka, 90 persen mengadopsi statuta FIFA.

“Mekanisme dan sanksi, jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme dan sanksi seperti apa, soalnya yang jadi pokok diskusi selama ini kan intervensi pemerintah terhadap FIFA, padahal banyak sekali ini pelanggaran,” ucapnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihaknya memberi waktu sampai hari Jumat (28/10) pekan ini kepada FIFA untuk bisa memberi keterangan, baik secara lisan maupun tulisan.

“Batas waktunya sampai hari Jumat. Semoga kita bisa Jumat itu maksimal bisa menerima dan bekomunikasi dengan FIFa untuk dimintai keterangan,” ujar dia.

Dikatahui, tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 luka-luka. Komnas HAM menyebut faktor penyebab terjadinya tragedi ini karena gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.