Terkait Dugaan Suap HGU Sawit KPK Geledah Kanwil BPN Riau

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (10/10).

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).

Sejumlah bukti tersebut akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.

“Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” kata Ali.

Periksa 10 Saksi

Selain itu, KPK memeriksa 10 orang saksi pada Selasa (11/10) guna mendalami dugaan peran Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir.

Para saksi yang diperiksa yaitu Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Riau Dwi Handaka Purnama; PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Riau Oka Pratama; Pensiunan PNS/Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Riau 2016-2019 R. Ahmad Saleh Mandar; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Pertanahan Riau Umar Fathoni; dan Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau Indrie Kartika Dewi.

Kemudian PNS/Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Riau Masrul; PNS pada Kanwil BPN Riau Desi Ekawati; Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran MHD. Khoiril; Administrasi Umum Kanwil BPN Riau Rijal Ariq; dan PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau Roby Atthariq.

“Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang,” terang Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita dokumen dan uang senilai Sin$100 ribu.

Sebagai informasi, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.