Soal Larangan Obat Sirop Kemenkes IDI NTT Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan terkait larangan pemberian resep obat sirop pada anak-anak.

Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia WilayaH NTT, dr. Andreas Fernandez,SpPD, KEMD yang dihubungi CNN Indonesia, Rabu (19/10).

“Pemberitahuan dari IDI Pusat maupun kemenkes belum ada,” kata Andreas.

Dia mengaku baru mengetahui larangan dari kementerian kesehatan untuk penjualan dan pemberian resep obat sirop dari media sosial.

Belum ada pemberitahuan resmi yang sampai ke tangan IDI NTT hingga saat ini. Jika telah ada pemberitahuan resmi dari IDI Pusat atau Kemenkes, maka akan langsung ditindaklanjuti IDI NTT.

“Saya baca dari media sosial saja,, saya belum tahu” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

“Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10).