Sidang Ferdy Sambo akan Dilanjut Kamis, Agenda Jaksa Tanggapi Eksepsi

Berita057 views

Inionline.id – Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/10) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan,” ujar Wahyu dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Wahyu mengatakan sidang kasus akan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB. Maka, JPU punya waktu tiga hari untuk menyusun jawaban atas eksepsi Ferdy Sambo.

JPU diminta untuk segera menyelesaikan berkas jawaban. Jika tidak, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan putusan sela.

“Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela,” katanya.

Merespons perintah majelis hakim, JPU menyatakan siap merampungkan berkas jawaban atas eksepsi Ferdy Sambo.

Namun, jaksa menjelaskan alasan pengacara hukum Ferdy Sambo bisa merespons cepat dakwaan karena berkas sudah diserahkan kepada pihak Ferdy Sambo pada pekan lalu.

“Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum,” kata jaksa.

“Sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami,” sambungnya.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.