Oknum Pegawai Bank BRI dan Pelaku Penipuan Akan Dipolisikan

Asmul (35) warga Kel Cibodas Kota Tangerang selaku pembeli rumah tidak menyadari dirinya menjadi korban penipuan jual beli rumah sebesar Rp 1,9 M oleh pelaku FF (inisial) penjual atau pemilik rumah seharga Rp Rp.2,3 M dimana pelaku diduga bekerjasama dengan oknum pegawai Bank BRI Kanca BSD Tangerang Selatan

TANGERANG – Tidak semua proses jual beli rumah aman. menyasar pada rumah berharga miliaran yang dialami oleh asmul oktavian (35) mengaku menjadi korban penipuan
dengan modus operandi pelaku bernama inisial FF ingin menjual sebuah rumah, namun sertifikat rumah masih di jaminkan di BANK BRI Kanca BSD, yang harus di tebus sebesar Rp.1,9 miliar.

Awal nya asmul selaku pembeli rumah tidak menyadari dirinya menjadi korban penipuan oleh FF pihak penjual atau pemilik rumah

Setelah kurun waktu sekira 3 tahun Korban baru menyadari, bahwa ia sedang bertransaksi jual beli rumah dengan FF (pelaku) penipuan.yang seharus nya menyerahkan sertifikat rumah dihadapan Notaries, padahal Asmul sudah membayar sesuai permintaan pelaku sebagai penjual rumah sebesar Rp 1,9 M, dengan cara Transfer ke Rekening yang disepakati, adapun duit itu untuk membayar hutang di Bank BRI agar sertifikat SHM atas nama FF dapat di ambil dari pihak Bank BRI.

Ditemui di kawasan Karawaci Sabtu 28 Oktober 2022 pria asal Sumatra Barat Asmul Oktavian mengaku akan membuat laporan polisi atas dugaan perbuatan penipuan uang sebesar Rp 1,9 miliar untuk pembelian rumah di Tangerang Selatan.

“Selain melaporkan dua orang para pelaku, kami juga bermohon kepada Pihak PT. BRI kantor Cabang BSD agar tidak melelang sepihak rumah tersebut karena hal peristiwa penipuan yang kami alami ada keterlibatan oknum pegawai Bank BRI cabang BSD tersebut,” cetus nya.

Ia menegaskan dan menyerahkan surat keterangan kronologis kasus yang dialami nya kepada awak media dan dirinya mempertangung jawabkan semua keterangan yang dibuat nya secara sadar dan keadaan sehat, adapun isi dari surat kronologis tersebut :

Saya bertanda tangan bernama ASMUL OKTAVIAN, lahir di Bukit Tinggi, tanggal 25 Oktober 1986, alamat perumahan Duta Asri Rt 003/ Rw 011 Kel, Cibodas, Kec, Cibodas, Kota Tangerang.

Nama VS (inisial), Pekan Baru, tanggal 30 April 1982, alamat Komplek Bintara Jaya Permai, Blok A Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Nama YT (inisial) lahir di Jakarta, tanggal 22 April 1979, alamat Griya Cendekia Blok C.Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; Melalui surat ini kami buat kronologis, atas penipuan yang melibatkan Pihak PT. BRI kantor Cabang Bumi Serpong Damai di Jl. Kapten SoebiantoDjojokusumo Kav CBD II No. 1 Lt.Dasar sebagai berikut :

Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2020, Saya (Asmul Oktavian) dan tim (ES, YT, dan WT) bertemu dengan Sdr. FS di rumahnya,

Sepakat melakukan transaksi dengan PPJB untuk rumahnya yang berada di Bukit Nusa Indah LELIE KAV 2013 Kel. Sarua, Kec. Ciputat, Tangerang. Namun Sertifikat masih di jaminkan di BANK BRI Kanca BSD, Dengan jumlah yang harus di tebus sebesar Rp. 1,900,000,000,- (Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah).

Bahwa pada Tanggal 20 Januari 2020 Pukul 10.00 wib, Saya (Asmul Oktavian) dan sdr FS beserta istri nya ( NI) melakukan tanda tangan PPJB dan kuasa jual atas assetnya dengan SHM No. 8673 An. FS di hadapan notaries Rahmawati, Jakarta Pusat. Dengan harga yang di sepakati Rp. 2,340,000,000,- (Dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah);

Bahwa Sekitar Pukul 18.00 Wib Sore hari nya Saudara FS bertemu dengan bu YN, untuk menyerahkan buku tabungan BRI, atm, KTP, dikarenakan tanggal 21 Januari 2020, kami akan mentransfer dana 1,9 M untuk penebusan SHM yang dijaminkan di Bank BRI, hal itu kami sepakati dengan alasan saling menjaga hal – hal yang tidak kami inginkan, dan bank BRI akan dapat mendebet pelunasan Kredit saudara Ferry;

Bahwa pada Tanggal 21 Januari 2020, Saya mentransfer tahap awal pembayaran asset sebesar RP 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan ratus juta rupiah) sesuai angka yang sudah di konfirmasi kepada bapak RY, 1 hari sebelum kirim dana, melalui rekening a/n. JS dari bank lain dengan jumlah RTGS (transaksi antar Bank) sebesar RP. 350.000.000,- dan Rp. 1.550.000.000,- masuk ke rekening Bank BRI rekening nomor : 0509.01.041636.50.7 a/n. FS pada pukul 09.25 wib; Dan sesuai kesepakatan, pelunasan setelah sertifikat diserahkan kepada kami terima ( document dari BRI Kepada sdr. FS);

Bahwa Setelah saya mentransfer uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- , saya meminta rekan saya yang bernama saudari yeni melakukan konfirmasi kepada bapak RY agar dana segera di debet. Dan pak RY menyampaikan dokumet SHM 8673 An. FS dan lain – lain bisa d ambil diatas 5 hari kerja.

Lalu kami sampaikan kepada saudara Risky meminta percepatan agar 2 hari kerja bisa kami ambil SHM Nomor : 8673 A/n. FS, untuk diserahkan kenotaries Proses Balik nama;

Bahwa pada Tanggal 22 Januari 2020, Bu YI, mencoba info saldo dari atm saudara FS, di mesin ATM tertera pin salah atau transaksi tidak bisa dilanjutkan.

YI, menanyakan kepada pak RY, kenapa atm pak FS, tidak bisa di gunakan, beliau menjawab coba di tanyakan k customer service (point 1). Dan pak FS, pun di suruh bu yeni besok hari nya ke customer service;

Bahwa Terjadi lah Pertemuan pak Risky dan bu YI, Tadi nya di tawarkan bertemu di kantor atau di luar ? Pak RY, menyarankan bertemu di sebrang kantor BRI, mall teras kota sekitar pukul 12.00 wib. Lalu saat pertemuan, Bu yeni menanyakan perihal Sertifikat SHM kapan bisa keluar?

Kemudian RY, menyampaikan, besok pukul 11 WIB siang akan di up date kembali perihal SHM 8673 A/n. FS.

Bahwa pada Tanggal 23 Januari 2020 Bu YI, menanyakan terkait SHM 8673 An. FS, kepada Saudara RY, dan dijawab bisa di ambil hari senin tanggal 27 Januari 2020 sebelum makan siang, serta menjelaskan lagi banyak surat yang harus di tanda tangani Pimpinan Cabang.

Bahwa pada Tanggal 27 Januari 2020, sesuai dengan yang di Janjikan saudara RY, untuk pengambilan document di bank BRI.PUKUL 08.00 WIB Saya dapat pesan dari bu yeni bahwa mertua sdr. FS meninggal dunia, dan Sertifikat SHM tidak jadi kita ambil hari ini. Sdr fS berankat ke Pacitan karna mertua meninggal, dan beliau baru kembali kamis tanggal 30 Januari 2020;

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020, Saya dapat kabar jika sdr. FS masuk UGD dengan indikasi gejala stroke, saya langsung membesuknya di RS Eka hospital. Saya Melihat kondisinya terbaring dan masih sadar, kami menanyakan kepada dokter yang menjaga, di simpulkan harus dilakukan rawat inap, agar cepat sembuh;

Bahwa Kamipun mengambil langkah negosiasi kepada saudara FS, karena SHM 8673 An.FS, sudah berhari hari belum di ambil, (seharusnya tgl 27 januari sudah bisa di ambil sesuai info dari pak RY, sudah tertunda 1 minggu). agar saudara FS membuat surat kuasa untuk pemgambilan SHM 8673 An. FS kepada saya.

Pada saat itu juga kita menghubungi bapak RY beliau menyampaikan, pengambilan SHM, tidak bisa dikuasakan harus yang bersangkutan langsung;

Bahwa Setelah beberapa menit diskusi dengan pak FY, jika kondisi bapak FS semakin memburuk kami sepakat selasa. tanggal 4 februari 2020 , pengambilan surat SHM bisa kami lakukan dengan surat kuasa dari beliau dan ada rekaman pembicaraan telpon antara pak FS dan RY (31 januari 2020) Sertifikat dan document pendukung bisa di ambil dengan surat kuasa atau shm di antar pak RS ke rumah sakit pada hari selasa 4 februari 2020.

Bahwa dikarenakan tidak ada Akhirnya kami pun pulang setelah berdiskusi, kemudian Pukul 17.00 wib saya kembali lagi ke RS. Eka Hospital untuk melihat kondisi sdr. FS, dan saya Tanya bagian informasi hasilnya beliau sudah pulang tidak jadi rawat inap.
Bahwa Saya mulai bertanya2 dan khawatir. Saya minta bu YI telpon sdr. FS kenapa beliau sudah pulang? Sdr. FS beralasan tidak ada biaya untuk rawat inap, hal yang sungguh aneh lalu saya mencoba melakukan investigasi sendiri;

Bahwa Pukul 18.25 wib, saya mencoba menghubungi Bapak FM (inisial) yang saya kenal (teman lama saya), menanyakan – apakah bapak RY benar bekerja di BRI KANCA BSD ?, Apakah pinjaman an. FS sudah lunas ? dan apakah Surat lunas dan roya sudah di ttd pimpinan Cabang ?

Kesimpulan yang saya dapat dari bapak FM. Pinjaman an.FS, belum lunas dan masih aktif sampe tanggal 31 januari 2020.

Bahwa Pukul 21.00 wib saya berusaha minta bertemu dengan bapak RY, dan meminta pak RY untuk cerita kondisi sebenarnya, beliau meyampaikan BENAR ada permintaan dari sdr. FS untuk jangan di debet dulu dana yang masuk tgl 21 januari 2020 sebesar Rp 1,9 milyar karena mau di pake 3 hari, lalu di kembalikan. Yang jelas jelas, pak RY, mengetahui dari awal bahwa dana pelunasan itu merupakan dana milik pak AS bukan dari dana pribadi pak FS

Bahwa Pukul 22.30 wib saya, ernes, yeni, wati, dan rizki mendatangi rumah pak FS, dan beliau ada di rumah dalam keadaan sehat yang tadinya terbaring di eka hospital. Sdr. FS mengakui dan terbuka semuanya,

Bahwa FY memindahkan dana dengan sengaja ke bank lain dengan cara membuat resi dari KTP (dengan alasan ilang) , dan laporan kehilangan atm dan buku tabungan. Membuat buku tabungan dan atm baru.

Sedangkan buku tabungan atm, dan KTP sebenarnya sudah d serahkan kepada saya dan YI

Jadi pada tanggal 21 januari 2020 sudah di siapkan dan di rencanakan, ada 2 buku tabungan yang sama dan 2 atm yang sama, tetapi yang saya pegang sudah tidak aktif, dan yang di pegang sdr. FS, buku tabungan dan atm yang aktif;

Dana masuk 1,9 M dari saya pukul 9.25 wib untuk tujuan yang di sepakati bersama yaitu pelunasan pinjaman di Bank BRI diketahui oleh pak RY ;

Namun pukul 12.10 wib dana tersebut di RTGS Ke bank lain sebesar RP. 1,863,873,587,- dan di habiskan saldonya sesuai di mutasi rekening BRI REK. 0509.01.041636.507 A/N FS

Beliau mengakui dana tersebut di pindahkan atau di pake dahulu untuk keperluan yang lain.

Bapak RY tidak memberi tahu saya segera pada saat kejadian tgl 21 januari 2020. Dengan alasan akan di kembalikan dalam 2 atau 3 hari oleh pak FS

Dan pak RY menyampaikan kepada kami bahwa dana sudah di debet pada siang hari nya tgl 21 januari 2020, dan dokumment SHM 8673 An. FS bisa di ambil dalam 5 hari kerja ke depan.Dan di sini pak RY atas arahan dari pak FY. sertifikat SHM di ambil pada senen 27 januari 2020.(itu yang di sampaikan kepada saya dan YI ), tetapi pada kenyataannya kredit sdr FS sampe hari ini masih aktif dan belum lunas.

Di sini terlihat jelas indikasi kecurangan yang terencana yang di lakukan sdr FS dan pak RY untuk mengelabui saya selaku pembeli rumah sdr. FS

Bahwa pada Tanggal 1 Februari 21 Februari 2020, Saya dan teman teman berusaha melakukan penagihan hak saya kepada sdr FY dan RY dengan segala janji dan kebohongan yang mereka buat.

Sampe hari ini belum kembali dana saya atau Sertifikat SHM, belum bisa keluar dari BANK BRI Kanca BSD.Tangerang Selatan.

Sementara pada Sabtu 29/10/2022 hingga Minggu (30/10) Awak media ini menghubungi telepon Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 3 sebut saja Nazarudin, disayangkan sampai berita ini diterbitkan belum dapat tersambung untuk diminta keteragan. (Man/Hel)