Nama Pemberi Perintah Masuk PHH Gas Air Mata Sudah Dikantongi Komnas HAM

Berita257 views

Inionline.id – Komnas HAM belum mau mengumumkan sosok pemberi perintah Pasukan Huru-Hara (PHH) dengan persenjataan gas air mata masuk stadion yang berujung Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober lalu. Meski demikian, Komnas mengklaim telah mengantongi semua identitas hingga dokumen pra pengamanan di Stadion Kanjuruhan tersebut.

“Kami punya dokumen resmi…dinamika 10 hari sebelum hari H, komunikasi sampai bagaimana terjadi pengerahan pasukan, info postur keamanan dan terkait dengan karakter para BKO-BKO (bantuan kendali operasi, termasuk permintaan PHH. Nanti kami sampaikan ketika laporan akhir,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan memiliki salah satu video kunci yang memperlihatkan tragedi maut tersebut direkam korban yang kemudian tewas.

Anam mengatakan video itu krusial karena merekam banyak hal dari mulai tribun hingga ke pintu keluar yang dipenuhi massa berdesak-desakkan ingin keluar.

“Jadi memang video ini sangat krusial. Dia bisa merekam dari sejak di tribun sampai di titik pintu itu, dan merekam banyak hal. Dan, dia sendiri bagian dari yang meninggal,” imbuhnya dengan suara tersekat.

Sosok pemberi perintah maupun yang meminta pasukan huru-hara masuk stadion hingga saat ini masih gelap. Kemarin, Tim Gabungan

Anggota TGIPF Rhenal Kasali mengatakan pihaknya baru mengetahui pihak yang memberikan komando penembakan gas air mata sejauh ini.

Rhenal mengatakan pihaknya sudah menanyakan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pengerahan PHH ke dalam Stadion Kanjuruhan. Namun, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan jawaban yang sesuai dengan aturan.

“Tadi kami sudah bicarakan berapa level. Menurut Kompolnas baru satu level di atasnya, itu yang baru Saya dengar. Sedangkan menurut ketentuan adalah dua level di atasnya,” ujar Rhenal di kantor Kemenkopolhukam, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa pemberi perintah PHH masuk lapangan, Senin lalu.

Kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober lalu usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi tersebut, Polri menyatakan setidaknya 131 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

Dalam perkara ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Kapolri juga mencopot sejumlah polisi dari jabatannya terkait Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.