Minta Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek Muhammadiyah Surati Presiden Jokowi

Antar Daerah757 views

Inionline.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait persoalan izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur. Pertambangan itu disebut terbesar di Pulau Jawa.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas mengatakan isi surat itu adalah meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim,” kata Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10).

Busyro menyebut surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang tidak digubris oleh ESDM. Bupati Trenggalek meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut.

Busyro berkata Muhammadiyah sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu.

“Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait,” ucap dia.

Surat dilayangkan ke Jokowi juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, jika perusahaan tambangan emas tetap beroperasi. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat,” jelas dia.

Busyro pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3.

“Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki,” tuturnya.

Pada tanggal 8 Agustus 2022, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek di kantor Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan agenda menyampaikan perihal penolakan tambang emas di Trenggalek.

Pokok persoalan yang disampaikan yakni perihal pencabutan IUP produksi tambang emas yang kini dikantongi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang beberapa waktu lalu dilego ke Far East Gold Ltd sebuah perusahaan tambang emas dari Australia.

Perusahaan itu saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/57/15.02/VI/2019.

Dengan izin yang berlaku hingga 2029 tersebut, perusahaan mengantongi wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.