LPSK Dimintai Perlindungan dari 19 Saksi dan Korban Kanjuruhan

Berita057 views

Inionline.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada 19 saksi dan korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang mengajukan permohonan perlindungan.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 10 orang.

“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit (yang ajukan permohonan),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Selasa (11/10).

Ia mengatakan alasan pengajuan permohonan perlindungan itu salah satunya berkaitan dengan ketersediaan mereka menjadi saksi.

“Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya,” kata Edwin.

Edwin mengatakan LPSK juga turut menginvestigasi tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.

Ia menyampaikan hasil investigasi telah disampaikan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hari ini.

“Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup…dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif,” katanya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.

Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.

Atas kejadian ini, pemerintah membentuk TGIPF untuk menyelidiki dan mengusut tuntas tragedi nahas tersebut.