Ketua Forum FAKTA Protes Larangan Membawa Anjing saat Car Free Day Jakarta

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Larangan membawa anjing dalam car free day (CFD) di Jakarta oleh seorang petugas diprotes Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.

Mulanya, Tigor berjalan kaki di area Car Free Day (CFD) sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman bersama istri dan anjingnya, Alpen.

“Berolahraga di area CFD ini sudah sering kami lakukan bersama Alpen sejak CFD dibuka kembali. Kami membawa Alpen seperti biasa keliling jalan kaki sepanjang area jalan Thamrin dan Sudirman,” kata Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10).

Saat lewat di depan sebuah gedung bank, ia mengaku dicegat oleh seorang petugas Dinas Perhubungan. Petugas itu melarang Tigor membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Tigor mengaku langsung bertanya dasar aturan pelarangan itu kepada petugas yang bersangkutan.

“Dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas menjawab: ini perintah lisan pimpinan,” ucap Tigor.

Dia menegaskan bahwa setiap larangan harus jelas dasar hukumnya. Ia mengaku bertanya beberapa kali soal peraturan, namun petugas Dishub hanya menjawab bahwa itu perintah pimpinan.

Tigor menyebut saat itu juga melihat ibu-ibu lain yang protes karena dilarang membawa anjing kecil.

“Saya menyampaikan protes keras kepada Pemprov Jakarta, atas larangan membawa hewan peliharaan seperti anjing ke area CFD Jakarta. Apa dasarnya dan mengapa ada aturan tersebut, jika ada,” katanya.

“Setahu saya, larangan atau aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, warga Jakarta,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada 15 kegiatan yang dilarang dalam CFD, termasuk membawa hewan peliharaan.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Syafrin menyatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing, namun juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB,” kata Syafrin.