Kemenkes Mencatat Bahwa 53 Persen Pasien Gagal Ginjal Akut Tak Bisa Buang Air Kecil

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan mencatat 53 persen atau 143 orang dari total 269 pasien dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia mengalami anuria alias tak bisa buang air kecil sama sekali.

Anuria adalah kondisi di mana tubuh tidak mampu memproduksi urine.

“Sama sekali tak buang air kecil dia anuria. Ini berarti stadium tiga, stadium berat. Dari data yang ada itu, 143 pasien atau 53 persen dia anuria, betul-betul tak keluar air kecil,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Syahril dalam konferensi pers, Kamis (27/10).

Syahril juga merinci 22 persen atau 58 pasien gagal ginjal lainnya turut mengalami gejala oliguria atau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil. Sementara yang yang tidak mengalami gejala anuria ataupun oliguria sebesar 25 persen.

Ia pun meminta orang tua waspada dan memantau bila sang anak mengalami sejumlah gejala penurunan frekuensi buang air kecil. Ia meminta untuk orang tua membawa anak ke dokter untuk mendapatkan perawatan lebih dini.

“Semisal awalnya buang air keci 10 kali, jadi empat kali. Begitu pun jumlahnya. Biasanya pampers basah semua, tapi tidak. Ini gejala khas,” kata dia.

Selain itu, Syahril merinci sebanyak 61 persen dari total 157 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia sudah masuk pada fase stadium tiga atau sudah mengalami anuria. Sementara pasien yang meninggal pada fase stadium dua sebanyak 7 persen dan stadium satu sebanyak 11 persen.

“Memang yang terbanyak stadium tiga itu 61 persen. Ini tak keluar urine sama sekali karena ginjalnya gagal lakukan metabolisme,” kata dia.

Selain itu, Syahril membeberkan terdapat sejumlah gejala yang dilaporkan dari pasien gagal ginjal akut. Paling banyak yakni pasien alami demam, kehilangan nafsu makan, mual, muntah hingga ISPA.

“Masalah gagal ginjal akut ini kita semua harus berikan dukungan, kolaborasi dan kontribusi menyelesaikan masalah ini. Kemenkes melakukan secepat mungkin sebagai bagian tanggung jawab kita,” ujar dia.

Kemenkes sebelumnya menyatakan, berdasarkan hasil biopsi terhadap jenazah pasien gangguan gagal ginjal akit, kerusakan pada ginjal disebabkan senyawa etilen glikol (EG). Senyawa ini diduga berasal dari obat sediaan cair atau sirop.

BPOM telah mengeluarkan daftar obat sirop yang aman dikonsumsi. Pengujian terhadap obat lainnya masih terus dilakukan.