Kemenhub Buka Suara Soal Tarif Baru Penyeberangan yang Diprotes Pengusaha

Ekonomi557 views

Inionline.id – Terkait tarif penyeberangan yang naik 11 persen yang diprotes pengusaha Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno buka suara.

Menurutnya kenaikan 11 persen merupakan keputusan yang adil dan paling tepat. Kemenhub telah memperhatikan kebutuhan pengusaha penyeberangan dan juga kemampuan pengguna angkutan penyeberangan mulai dari masyarakat ataupun pengusaha angkutan barang.

Hendro juga mengingatkan penetapan tarif baru harus memperhatikan daya beli pengguna angkutan penyeberangan. Jangan sampai kenaikan tarif malah diiringi ketidakmampuan masyarakat sebagai penumpang membeli tiket penyeberangan.

“Dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya,” papar Hendro seperti dikutip dari detik, Minggu (16/10).

Ketetapan tarif baru penyeberangan yang naik 11 persen tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai kenaikan itu terlalu kecil, masih jauh dari kenaikan biaya operasional mereka.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 itu masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha.

Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Apalagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen. Oleh karena itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.

Meski demikian, pengusaha sendiri hanya menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen saja. Tapi justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen kenaikannya, jauh sekali dari perhitungan yang dia paparkan.

“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelas Khoiri dalam keterangannya.

Atas dasar tersebut, Khoiri mengatakan pengusaha di bawah bendera Gapasdap melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang hanya sebesar 11 persen.

Bahkan, jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” tegas Khoiri.