Hari Ini Polisi Panggil Lesti Kejora dalam Kasus Dugaan KDRT

Inionline.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap pedangdut Lesti Kejora untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan Lesti dijadwalkan dipanggil pada hari ini, Jumat (7/10).

“Hari ini rencananya penyidik mengagendakan, meminta saudara Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menambah berita acara, yang masih diperlukan penyidik dalam rangka keterangan tambahan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ia menjelaskan total ada lima orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan KDRT itu, termasuk orang tua dari Lesti.

Penyidik, kata Zulpan, juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian diduga terjadi tindak kekerasan.

“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini, dimana dalam gelar, dengan hasil visum dan juga pemeriksaan terhadap saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulpan.

Diketahui, Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.