Hari Ini Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Inionline.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (25/10).

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Agenda untuk pemeriksaan saksi,” dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini. Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.