Cegah Ijazah Palsu di Pemilu 2024 Bawaslu Sulsel Koordinasi dengan Aparat

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan tim siber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengantisipasi penggunaan ijazah palsu oleh caleg di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, Jumat (28/10) mengatakan koordinasi dilakukan sejak dini untuk memudahkan penanganan jika ditemukan kasus di masa pendaftaran.

“Kita juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan tim cyber guna memperlancar proses penegakan hukum,” kata Azry di Makassar, Jumat (28/10).

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menghelat rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) untuk penguatan dalam pengawasan menghadapi Pemilu 2024 nantinya.

“Rencana pekan depan kita rakor bersama pihak kejaksaan dan kepolisian di 24 kabupaten kota untuk menyusun strategi pengawasan dan penindakan menghadapi Pemilu serentak 2024 nanti,” ungkapnya.

Sejauh ini, KPU Sulsel juga telah menetapkan jumlah pemilih sah sebanyak 6.321.334 jiwa, dengan rincian laki-laki 3.067.431 jiwa dan perempuan 3.253.903 jiwa.

Namun, angka tersebut masih bisa bertambah, mengingat masih ada pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun

“Tentu kita berharap pada proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) lanjutan nanti dilakukan secara serius, karena ada hak orang yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula banyak laporan yang masuk, orang yang sudah meninggal belum di coret dari DPT, hal ini tentu perlu diperbaiki,” kata dia.

Calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum enam tahun penjara bila sengaja memakai dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.