BPOM: Terkait Gagal Ginjal Akut 2 Industri Farmasi Bakal Dipidana

Berita057 views

Inionline.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pihaknya akan menyeret dua industri farmasi ke ranah pidana terkait kasus gagal ginjal akut.

“Penting juga kami mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti pidana,” kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10).

Penny baru saja mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri terkait penanganan kasus gagal ginjal akut.

“Tadi pesan Pak Presiden jelas sekali sangat hati-hati. Kami BPOM menguji dan sampling obat ini sangat hati-hati sekali,” ujarnya.

“Jenis obatnya pun kesimpulan rapat tadi fokus pada obat-obatan yang tidak mengandung empat jenis pelarut tadi,” kata Penny menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk usut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Muhadjir setelah Rapat Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat (21/10).

Mabes Polri pun segera membentuk tim untuk mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri juga mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.

BPOM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Sejauh ini ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah daerah. Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.