Pemprov DKI akan Segera Uji Publik dan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja

Berita157 views

Inionline.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan usulan pengaturan jam kerja sudah bisa diuji coba. Namun, menurut Syafrin sebelum menggelar uji coba, Pemprov DKI akan melakukan uji publik dengan melibatkan asosiasi.

“Dari hasil FGD (focus group discussion) kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba, tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi,” kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8).

Syafrin menjelaskan pihaknya sedang merancang uji publik untuk menerapkan kebijakan ini. Nantinya hasil uji publik bakal dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Syafrin kebijakan ini bakal berdampak ke seluruh sektor perkantoran, mulai dari pemerintah hingga swasata. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang.

“Ini kita harus hati-hati, karena tidak hanya di level Pemprov tapi juga di level pemerintah pusat ada juga regulasi. Oleh sebab itu ini yang kami terus lakukan, kajian mendalam terhadap itu,” jelas dia.

Syafrin mengatakan dalam FGD ada sejumlah pihak yang menyampaikan bahwa bukan tidak mungkin penerapan kebijakan ini berdampak pada pegawai yang berkantor menggunakan transportasi umum. Ia mengatakan segala masukan ditampung.

“Karena yang seharusnya kita atur bukan distribusi jumlah kendaraan ke jam-jam yang tidak padat, tetapi bagaimana mengatur mobilitas orang agar lebih efisien,” katanya.

Syafrin menyebut uji publik dan uji coba bakal dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia tidak merinci kapan kegiatan tersebut bakal berlangsung.

“Hasil FGD kemarin kita kan sudah sepakat bahwa untuk pengaturan jam kerja itu bisa dilakukan uji coba tetapi dengan beberapa catatan untuk komunikasi dengan pusat terkait regulasi seperti apa kemudian ekses terhadap perekonomian kita bagaimana,” paparnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim Pemprov DKI Jakarta hingga sejumlah lembaga pemerintah serta sektor swasta di ibu kota negara itu sepakat soal wacana pengaturan jam kerja.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir pun mengklaim proses pembahasan soal aturan jam kerja itu menunjukkan sinyal positif.

Menurut dia, dari wacana tersebut, yang terpenting adalah wacana kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan dengan wacana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta. Waktu kerja di sektor swasta yang berlaku saat ini disebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi waktu maksimum kerja sehari atau seminggu dengan konsekuensi membayar upah lembur jika melebihi jam kerja yang ditentukan.

Anton menambahkan perusahaan menerapkan waktu kerja, termasuk jam masuk dan jam pulang kerja sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.