Nadiem Menyebut RUU Sisdiknas Jadi Solusi Peningkatan Kesejahteraan dan Jaga Kualitas Guru

Iptek457 views

Inionline.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru. Nadiem mengaku selama beberapa tahun terakhir berupaya mencari solusi bagi guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkan hingga pensiun.

“Jadi, sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.

Nadiem menuturkan ada sejumlah terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.

Saat ini, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Nadiem menegaskan guru dijamin tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” kata Nadiem.

Sementara itu, 1,6 juta guru belum sertifikasi sehingga tak menerima tunjangan profesi. “Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

Hal kedua, pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” kata dia.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo (Nino) mengungkapkan sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru. Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

Nino menyebut urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Nino.

Nadiem menyebut mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG terbatas. Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

“Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru yang menggantikan guru-guru pensiun dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut bila tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi bakal banyak guru belum mendapatkan penghasilan layak sampai pensiun. “Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas harus dilindungi. Sertifikasi harus mengacu pada standar kualitas tinggi. Karena itu, ke depannya sertifikasi akan menjadi semacam SIM alias izin bagi guru baru untuk mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri. Yang sudah menjadi guru, kita putihkan mereka, kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus melalui proses sertifikasi dulu,” kata Nadiem.

Sementara itu, peningkatan kualitas bagi guru yang sudah mengajar melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif bila guru sudah mendapatkan penghasilan layak.

Perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, kata Nadiem, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi. “Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tutur dia.

Nadiem menyebut guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi. Sebab, apa yang didorong pemerintah saat ini adalah kebalikannya.

”Guru-guru harus mengetahui masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi. Itulah mengapa, kita harus mengeluarkannya (istilah tunjangan profesi) sehingga kita bisa memberikan tunjangan sekarang, bukan dalam 20 tahun ke depan,” ujar dia.