Karena Nadiem Tak Kirim DIM RUU, DPR Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Berita357 views

Inionline.id – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (Panja RUU Dikdok) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), 6 September 2022.

Dalam surat itu, Willy menyatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah melakukan tindak pelecehan terhadap dua lembaga tinggi negara, yaitu Kepresidenan dan DPR.

Pasalnya, menurutnya, Nadiem tak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Dikdok ke DPR hingga saat ini.

“Telah terjadi tindak pelecehan terhadap dua lembaga tinggi negara, yaitu Lembaga Kepresidenan dan DPR oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim,” kata Willy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (27/9).

Ia menerangkan, RUU Dikdok sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR sejak 30 September 2021.

Willy berkata, Baleg DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok bersama pemerintah pun telah mengadakan rapat kerja dengan Nadem serta menteri terkait lainnya pada 14 Februari 2022.

Dalam rapat tersebut, kata dia, DPR secara resmi meminta Nadiem untuk menyerahkan DIM RUU Dikdok sebagai kelengkapan dari Surat Presiden yang telah dikirimkan dan sebagai bagian dari proses pembahasan RUU sebagaimana diperintahkan Pasal 49 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Sebagaimana diperintahkan Pasal 49 Ayat 2 tersebut, menurutnya, disebutkan presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai dengan DIM bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari yang terhitung sejak Surpres diterima pimpinan dewan legislatif.

Atas dasar itu, Willy memandang, maka pernyataan DIM dalam Surpres yang telah dilayangkan kepada DPR adalah amanat atau perintah UU.

“Namun dalam suratnya itu, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres diterima DPR, dan saat Rapat Kerja 14 Februari 2022, DIM tersebut belum juga diterima, bahkan ketika usia Surpres sudah lebih dari sembilan bulan,” ujarnya.

Willy menerangkan Baleg DPR sudah menggelar pertemuan informal dengan Nadiem dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi terkait penyerahan DIM tersebut.

Kala itu, sambungnya, Nadiem sebenarnya sudah berjanji dan meminta waktu hingga akhir Juni 2022 untuk memberikan DIM. Namun, lanjut dia, tidak ada kabar terkait DIM yang dijanjikan tersebut hingga sekarang.

Willy menyatakan, sikap Nadiem itu merupakan sebuah pengabaian atas amanat atau perintah UU, sekaligus merupakan pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Kepresidenan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi baik dari Nadiem maupun Kemendikbudristek terkait pengiriman DIM RUU Dikdok ke DPR tersebut.