Imbas Tarif Naik Bayar Ojol Minimal Rp28 Ribu untuk 10 Km di Jakarta

Ekonomi057 views

Inionline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerek tarif ojek online (ojol) usai harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax naik.

Penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tarif batas bawah zona pertama naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km. Kemudian, tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km.

Tarif minimal zona pertama naik dari Rp7.000-Rp10 ribu menjadi Rp8.000-Rp10 ribu per 4 km pertama.

Sementara, zona kedua meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Tarif minimal zona kedua naik dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama.

Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km.

Kemudian, zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif minimal zona ini naik dari Rp7.000-Rp10 ribu menjadi Rp9.200-Rp11 ribu per km.

Sederhananya, jika seorang penumpang hendak pergi menggunakan ojol di Jakarta dengan jarak 2 km, maka akan dikenakan tarif minimal sebesar Rp10.200-Rp11.200.

Namun, jika jaraknya 10 km, maka 4 km pertama akan dikenakan tarif minimal Rp10.200-Rp11.200. Lalu 6 km sisanya akan dihitung dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah, tergantung aplikator.

Sebagai gambaran, aplikator A menggunakan tarif batas atas di Jakarta yang sebesar Rp2.800 per km dan tarif minimal Rp11.200 per 4 km.

Untuk perjalanan 10 km, maka penumpang dikenakan biaya Rp11.200 untuk 4 km pertama lalu selanjutnya ditambah Rp2.800 untuk setiap km.

Jika dihitung, penumpang itu harus membayar sebesar Rp28 ribu.

Selain itu, penumpang juga akan dikenakan biaya tambahan berupa sewa pengguna aplikasi. Pemerintah mematok biaya sewa paling tinggi sebesar 15 persen.