Menkominfo Mengimbau Masyarakat untuk Hindari Penggunaan PSE yang Belum Terdaftar di Indonesia

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengimbau masyarakat menghindari penggunaan penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang belum terdaftar di Indonesia. Dia menganjurkan masyarakat lebih memprioritaskan penggunaan PSE yang telah terdaftar.

“Kepada masyarakat yang menggunakan sistem elektronik diharapkan, dianjurkan utamanya terlebih dahulu menggunakan sistem elektronik pada penyelenggara sistem elektronik yang telah terdaftar di Indonesia,” kata Johnny saat konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

“Dan hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang mungkin masih dapat diakses masyarakat, yang tidak terdaftar di Indonesia,” imbuhnya.

Johnny G. Plate menyebut hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian yang mungkin muncul jika terjadi kejahatan di kemudian hari.

“Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana dalam penyelenggara sistem elektronik privat tersebut di kemudian hari,” kata dia

Syarat pendaftaran PSE, lanjut Johnny, bukanlah untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia. Tetapi pendaftaran ini adalah salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas berbagai sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

“Kominfo akan senantiasa melakukan surveillance me-monitoring, mengevaluasi, ya, menjaga agar ruang digital Indonesia senantiasa bersih dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia,” kata Johnny.

Selain itu, Johnny G. Plate berharap program Indonesian Game Developer Xchange (IGDX) dapat dikembangkan sehingga industri game lokal dapat terus bertumbuh.

“Sehingga industri game lokal dapat terus maju dan bertumbuh, serta mudah-mudahan dapat berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia,” kata dia.