Kemenag Pastikan Kebijakan Visa Umrah dari Pemerintah Arab Saudi Kini Berlaku Selama 3 Bulan

Berita257 views

Inionline.id – Nur Arifin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama memastikan kebijakan visa umrah dari pemerintah Arab Saudi kini berlaku selama tiga bulan. Sebelumnya visa umrah hanya berlaku satu bulan.

Hal itu dipastikan usai pihak Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H pada 1 Agustus 2022.

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” kata Nur, Rabu (3/8).

Nur juga memastikan penerbitan visa prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” tambah dia.

Nur juga mengatakan pertemuan ini turut memperbarui informasi soal kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.

“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” ucap dia.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra juga memastikan orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah.

Bahkan, menggunakan visa transit 24 jam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” kata pria yang akrab disapa Nafit tersebut.

Nafit juga menjelaskan pendamping atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.