Di Bali Pedagang Bakso Keliling Bersama Istri Edarkan Ribuan Pil Koplo

Inionline.id – Polisi menangkap pedagang bakso keliling bersama istrinya yang menjual ribuan pil koplo di Denpasar, Bali.

Dua tersangka yakni pasangan suami istri (pasutri) berinsial HI (36) dan dan istrinya berinisial LA (39), ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Barat, karena diketahui memiliki 2.500 butir pil koplo yang siap edar.

“Mereka, memiliki pil koplo tanpa izin, sepasang suami-istri dengan barang bukti 2.500 butir pil koplo siap edar,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (19/8).

Hendra mengatakan awalnya mereka mendapat informasi warga ada pedagang bakso keliling yang mengedarkan pil koplo di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar, Barat, pada Kamis (18/8).

Kemudian, pelaku ditemukan polisi dan diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan itu, petugas menemukan barang bukti pil koplo. Lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan di indekos pelaku di Jalan Indrajaya, Denpasar Barat, dan ditemukan ribuan pil koplo.

“Untuk H berprofesi sebagai penjual bakso keliling. Setelah dilakukan penggeledahan, kami dapatkan satu klip pil koplo siap edar berisi 10 butir, setelah dikembangkan di tempat yangbersangkutan secara keseluruhan kami amankan 2.500 pil koplo siap edar,” imbuhnya.

Dari pemeriksaan polisi, pasutri itu mengaku mendapatkan ribuan pil koplo tersebut dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka membelinya secara online, lalu dikirim pakai paket. Mereka sudah menjual pil koplo ini sudah sekitar setahun.

“Ini didapat di daerah Banyuwangi dipesan secara online lalu diambil yang bersangkutan. Untuk istrinya membantu menjual. (Si suaminya) jualan bakso sambil edarkan dan istrinya jual di rumahnya,” kata Hendra.

Pasutri itu mengaku menjual paket pil koplo itu per paket yang berisi 10 pil. Sasaran mereka menjual di kalangan pekerja kasar atau kuli bangunan.

“Peredarannya di kalangan pekerja kasar seperti kuli bangunan, pangsa pasarnya di situ. Dia, sudah dikenal dan sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yang bersangkutan jenis koplo,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan 2.500 buah pil koplo berlogo Y, satu bendel klip kecil, dua sendok plastik, satu buah tas kecil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp419.000.

Lewat tindakannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.