122 Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J Disita Timsus Polri

Berita157 views

Inionline.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus telah menyita 122 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

“Timsus sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti,” ujar Listyo dalam paparannya.

Salah satu barang bukti yang disita itu merupakan senjata api yang digunakan di rumah Irjen Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Selain itu, tim khusus juga turut menyita magasin peluru, CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.

Listyo mengatakan Timsus juga telah memeriksa 52 orang saksi. Meliputi saksi ahli dari dokter forensik, balistik, kimia bioforensik, hingga digital forensik.

Proses penyidikan Tim Khusus dalam kasus ini, kata dia, juga sudah hampir selesai. Ia mengatakan saat ini Polri tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.

“Dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai. Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik,” tuturnya.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP jundcto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.