Unnes Mendukung RUU Sisdiknas Mengatur LPTK

Pendidikan157 views

Inionline.id – Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Wakil Rektor Bidang Akademik Zaenuri menyebut LPTK menjadi fondasi kuat membangun sistem pendidikan nasional.

“Seharusnya di dalam RUU Sisdiknas itu mencantumkan pasal tentang LPTK. LPTK menjadi fondasi kuat untuk membangun sistem pendidikan yang bermutu di Indonesia agar menghasilkan guru yang profesional dan berkualitas unggul, karenanya adanya LPTK,” ka ta Zaenuri dalam acara Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia dikutip dari laman unnes.ac.id, Rabu, 20 Juli 2022.

Sarasehan diikuti 12 rektor mantan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) anggota Asosiasi LPTK Negeri Indonesia (ALPTKNI) dan 12 pimpinan organisasi alumni LPTK Negeri se-Indonesia. Sarasehan dipimpin langsung Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita.

Enggar menyebut nasib pendidikan guru ke depan akan sangat mengkhawatirkan bila tak dicantumkan klausul LPTK dalam RUU Sisdiknas. Sebab, LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.

“Kita menyadari betul negara kepulauan yang sebesar ini, mengatur satu sistem pendidikan bukan hal yang mudah. Kita menyadari diperlukan kehadiran LPTK yang akan memproduksi guru yang memenuhi harapan dan persyaratan agar anak-anak generasi muda, anak-anak didik kita siap masuk di dalam jenjang berikutnya,” ucap dia.

Sarasehan menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi. Pertama, perubahan RUU Sisdiknas sangat perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif.

Pemerintah sebaiknya fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait pada berbagai masalah sosial-ekonomi, seperti kesehatan mental, ketertinggalan literasi, kemampuan guru merespons perkembangan, dan pengembangan Peta Jalan Pendidikan.

Kedua, ketergesaan dalam merancang UU Sisdiknas tidak akan menghasilkan produk UU Sisdiknas yang visioner dan membawa kemajuan bagi pendidikan nasional. Ketiga, Kemendikbudristek perlu membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Keempat, mendesak pemerintah mewujudkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan calon guru. Kurikulum pendidikan guru pada LPTK harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Kelima, mendesak pemerintah memasukkan keberadaan LPTK sebagai klausul dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diperlukan karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.