Level PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Satu Hari, Satgas Covid-19 Buka Suara

Berita157 views

Inionline.id – Terkait revisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 buka suara. Hanya berselang sehari, status PPKM di Jabodetabek turun dari level 2 menjadi level 1.

Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan alasan di balik perubahan tersebut. Ia menjelaskan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2.

Pihaknya melihat ada tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak dalam satu minggu terakhir.

“Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” ujar Safrizal, Rabu (6/7).

Safrizal menyebut langkah revisi level PPKM Jabodetabek menjadi level 1 ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Pada Selasa (5/7), pemerintah menetapkan status PPKM Jabodetabek menjadi level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baru berlaku satu hari, pemerintah melakukan revisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari level 2 menjadi level 1 pada Rabu (6/7).

Aturan tersebut dituangkan dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.

“Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” sebagaimana CNNIndonesia.com kutip dari Inmendagri tersebut.