Kemenkes Ungkap Alasan Booster Menjadi Syarat Perjalanan

Berita057 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait rencana penggunaan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan yang akan berlaku dua pekan lagi.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan hal itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan (prokes) di tengah peningkatan laju kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

“Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya situasi pandemi secara nasional sudah sempat terkendali pada Juni kemarin dengan adanya penurunan kasus Covid-19.

Syahril menuturkan, ketika itu indikator positivity rate berada di bawah 1,15 persen dengan laju transmition rate sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk dalam seminggu. Kondisi ini, kata dia, bahkan sudah berada di bawah standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan,” kata dia.

Kendati demikian, ia mengatakan situasi pandemi Covid-19 masih sangat fluktuatif. Akibatnya kembali terjadi peningkatan hingga pada akhir Juni kemarin, penambahan kasus harian mencapai 2.200 kasus.

Meskipun, menurut Syahril, laju penambahan kasus harian Covid-19 dalam empat hari terakhir kembali turun dan konsisten ke angka 1.000 kasus per hari.

Hanya saja, penambahan kasus tersebut masih terbilang tinggi dan menjadi alarm bahwa virus Sars-CoV-2 masih ada dan mengintai masyarakat. Terlebih dengan masuknya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia.

Karenanya, ia menegaskan, penerapan booster sebagai syarat perjalanan menjadi salah satu cara untuk menekan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

“Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewacanakan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Wacana itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan baru mencapai 24,5 persen dari target.

Karena pencapaian itu, menurutnya, Jokowi meminta agar penerapan syarat itu dikaji dalam rapat dengan para menteri awal pekan ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkata Jokowi ingin menerapkan syarat vaksin booster untuk masuk tempat keramaian.

Opsi itu dikaji karena tingkat vaksinasi booster masih rendah. Selain itu, strategi menjadikan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan masuk mal pernah berhasil mendongkrak tingkat vaksinasi dosis kedua.