Dua Kepala Desa Minta Achmad Ru’yat Desak Pemerintah Pusat Segera Izinkan Lahirnya Kabupaten Bogor Timur

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar reses III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Pertemuan Sukamakmur, Jalan Raya Sukamakmur RT 03 RW 03, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jum’at (08/07/2022).

Dalam giat tersebut, 2 Kepala desa (Kades) yaitu H. Suryana Kades Cibadak dan Ujang Sunandar Kades Sukamakmur menyatakan agar Achmad Ru’yat segera mendorong lahirnya Kabupaten Bogor Timur.

“Dan saya juga sebagai pemerintahan desa sempat mendengar, tentang pemekaran Bogor timur, pemerintahan desa sangat mendukung keputusan pusat sehingga yang terlaksana Bogor itu benar-benar mekar, bagaikan pak haji dewan Provinsi tadi ibarat desa luas diperkecil semakin banyak bantuan dan semakin maju wilayah kita,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut H. Suryana dirinya menyayangkan bahwa dari jumlah anggota dwan saja, Bogor barat lebih banyak daripada Dewan asal Bogor timur.

“Makanya mudah-mudahan kedepan itu Bogor timur tetap jadi, mohon dukungan dari pihak dewan Provinsi Jawa Barat memang sudah berjalan kearah pusat sekarang tinggal mohon didukung lagi,” tukasnya.

Senada dengan H. Suryana, Ujang Sunandar Kades Sukamakmur menyebutkan bahwa secara umum perlu disampaikan terkait aspirasi pemekaran ini secara terus menerus.

“Saya yakin teman-teman yang ada disini setuju dengan pemekaran Bogor Timur, mungkin itu aspirasi kami semua yang ada disini yang bisa juga bapak sampaikan kepada Gubernur dan akan disampaikan lagi kepada Pak Presiden,” imbuhnya.

Dengan tanggap Achmad Ru’yat menjelaskan bahwa para kepala desa yang hadir dari Kecamatan Sukamakmur sangat mendesak dan mendukung pemekaran Bogor timur.

“Provinsi sudah memutuskan, ada kesepakan politik DPRD dengan Gubnernur, saya sendiri yang menanda tangan dan saya sendiri yang memimpin rapat penetapan persetujuan pemekaran Bogor Timur ini dan sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Ru’yat melanjutkan, “Saya juga mendesak Pemerintah Pusat agar mencabut moratorium untuk bisa mengabulkan dan segera dibahas melalui Mendagri melalui Dirjen terkait dengan Komisi II agar pemekaran Bogor Timur itu bisa dikabulkan dan diundangkan,” jelasnya.

Ru’yat pun melihat dari aspek jumlah penduduk, Kabupaten Bogor dengan penduduk 6 juta jiwa sangat mendesak untuk dimekarkan dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat.

“Dengan ibu kota di jonggol untuk Bogor timur dan di Cigudeg untuk Bogor Barat, kemudian pemekaran ini juga agar percepatan pembangunan bisa dilakukan serta akses masyarakat agar lebih optimal,” tutup Achmad Ru’yat.