Dewan Jabar M Ichsan Siap Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kabupaten Bogor

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Komisi IV Jawa Barat Fraksi PKS, Mochamad Ichsan Maoluddin kembali menggelar Reses III Tahun Sidang 2021-2022, di Villa Nusa Indah 2, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Selasa (12/7/22).

Menariknya, dalam reses yang dihadiri oleh komunitas milenial Green Zone, para aktivis pecinta lingkungan, Warga Bojong Kulur, Guru, dan Diver ojek online (Ojol), itu ada usulan terkait payung Hukum untuk Driver Ojol terkait keselamatan kerja.

“Tadi ada masukan soal potongan 20 persen dari penghasilan ojol untuk aplikator. Nah para ojol ini meminta agar yang dipotong itu bisa disisihkan oleh aplikator untuk BPJS. Selama ini penghasilan mereka yang dipotong untuk BPJS,” papar Mochamad Ichsan.

Legislator Dapil Kabupaten Bogor ini menambahkan, saat ini dirinya menjadi Panitia khusus (Pansus) penyelenggara insentif Pemerintah tentang jaminan sosial ketenaga kerjaan. Gubernur Jawa Barat ingin membuat Peraturan daerah (Perda) itu.

“Bagian dari tupoksi dewan membuat regulasi itu. Memang belum selesai baru mendengar Pendapat dari para pengusaha dan dari para buruh,” tukasnya.

“Kita belum rapat dengar pendapat (RDP) dengan CEO Aplikator, nanti akan kita agendakan sebelum masuk ke pasal-pasal, untuk Grab Gojek dan lainnya peluangnya seperti apa,” sambungnya.

Dia memaparkan, untuk buruh itu ada 2 segmen yaitu formal dan nonformal, untuk nonformal tidak memiliki payung hukum UUD yang melindungi mereka, sifatnya kemitraan. Kalau mitranya punya inisiatif BPJS dianggap bagus, tapi kalau tidak maka DPRD yang mendorong.

“Tadi masukan para ojol ini mereka mendaftar di BPJS mandiri, tapi memang semua juga bisa daftar mandiri. Saya bilang kan lihat manfaatnya sangat besar, karena pembiayaan kecelakaan itu cukup besar, minimal di UGD dengan BPJS tidak terlalu besar,” ungkapnya.

Karena nonformal tersebut peluangnya cukup besar, sambung Ichasan biasa disapa, yang Formal itu akan berimigrasi ke nonformal.

“Orang yang di PHK kan biaaanya larinya ke nonformal jadi Ojek online Gojek dan Grab, yang tadinya sampingan malah jadi pekerjaan utama. Makan dari itu, bagaimana caranya agar Pemprov bisa mengeluarkan Perda agar ada payung hukum bagi pekerja nonformal,” imbuhnya.

Dia berharap, seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan warga dalam resesnya dapat segera terealisasi.

“Harapannya apa yang menjadi aspirasi warga bisa diteruskan dan ada realisasinya dalam bentuk perbaikan. Sekalipun ekspektasinya masih dibawah, tapi memberikan advokasi itu adalah yang utama,” pungkasnya. (Azis)