Ade Armando Masih Trauma untuk Maafkan Pelaku Masih Butuh Waktu

Inionline.id – Pegiat media sosial Ade Armando mengaku masih trauma setelah menjadi menjadi korban pemukulan massa saat dirinya datang ke demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu.

Ade mengatakan saat ini ia merasa risau apabila berada di ruang publik.

“Saya masih punya perasaan adalah kerisauan kalau saya berada di ruang publik. Karena apa yang (terjadi) itu terus terang masih mengganggu saya. Masih traumatik saya dari apa yang terjadi,” kata Ade saat memberikan kesaksian di persidangan kasus pengeroyokan dirinya, di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Ade mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mengalami insiden nahas tersebut. Karenanya, ia cemas jika sedang berada di tempat yang penuh keramaian.

“Karena saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu di mana ada begitu banyak orang, terjadi pengeroyokan sejahat itu,” ucapnya.

Saat ditanya oleh hakim apakah Ade mau memaafkan terdakwa bila mereka meminta maaf, Ade menjawab bahwa dirinya butuh waktu.

Ade berujar salah satu ibu terdakwa memang ada yang sudah meminta maaf kepadanya atas peristiwa yang terjadi. Ia pun sudah memaafkan karena sang ibu tampak tulus. Namun demikian, hal itu berbeda dengan permintaan maaf yang dilayangkan secara tiba-tiba.

Menurutnya, ia memerlukan waktu untuk bisa memaafkan para pelaku. Ia juga harus meminta pertimbangan dari kuasa hukum terlebih dulu.

“Kalau sekarang tiba-tiba.. ya saya butuh waktu lah. Hukum harus tetap berjalan,” ucapnya.

Ade Armando mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini untuk memberikan kesaksian dalam persidangan atas kasus pengeroyokan yang menimpanya pada 11 April lalu. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Andi Windo dan dikawal ketat oleh lima orang polisi berseragam lengkap.

“Saya jadi saksi tidak ada persiapan khusus, saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeroyokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu,” kata Ade.

Dalam perkara ini, enam orang didakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Ade. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.