Untuk Subsidi Angkutan Darat Kemenhub Gelontorkan Rp1,25 T

Ekonomi257 views

Inionline.id – Untuk periode 2022 Kementerian Perhubungan mengalokasikan dana senilai Rp1,25 triliun subsidi angkutan darat. Angka ini naik 13,7 persen dibandingkan subsidi anggaran 2021, yakni Rp 1,09 triliun.

“Untuk subsidi angkutan darat totalnya adalah Rp1.249.739 untuk 2022 beda dari tahun 2021 yakni Rp1.098 miliar,” kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana pada rapat dengar pendapat Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR, Rabu (29/6).

Secara rinci, subsidi anggaran angkutan darat mencakup subsidi angkutan jalan perintis untuk 32 provinsi sebesar Rp 125 miliar.

Dana ini digunakan untuk membangun 338 trayek jalan perintis dan 597 kendaraan kepada 32 provinsi.

Angkutan jalan perintis atau angkutan transportasi yang disediakan oleh pemerintah untuk menghubungkan wilayah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan)

“Realisasi per bulan sampai dengan April baru mencapai Rp38,96 miliar atau 31,19 persen. Angkutan jalan perintis meningkat dari tahun ke tahun sebesar 6,54 persen,diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah,” ujarnya.

Kemudian, untuk subsidi angkutan antarmoda atau KSPN sebesar Rp 24,83 miliar untuk angkutan di 10 titik pengangkutan. Ada pula subsidi angkutan barang di jalan sebesar Rp15 miliar untuk lima lokasi.

Lebih lanjut, subsidi angkutan umum massal perkotaan, khususnya menggunakan skema Buy the Service (BTS) di 10 kota menyerap dana sebesar Rp631 miliar.Terakhir, subsidi angkutan SDP untuk 288 lintasan adalah sebesar Rp453,64 miliar.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin angkutan barang di daerah tertinggal digenjot. Karena itu, ia ingin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan membentuk gugus tugas guna mengkoordinasikan dan mengawasi kelancaran subsidi angkutan barang ke daerah pelosok dan pinggiran RI.

Hal itu tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud, menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas (taskforce),” tulis ayat (2) Pasal 20.