Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Menggelar Operasi Patuh 2022

Berita157 views

Inionline.id – Terhitung sejak 13 hingga 26 Juni 2022 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam operasi tersebut.

“Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (6/6).

Ia menyebutkan operasi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Eddy meminta agar petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut. Sehingga, kata dia, polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan humanis.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tandasnya.

Sebagai informasi, tercatat ada 12 Polda yang telah memasang ETLE pada tahap pertama peluncuran program tersebut tahun lalu.

Adapun 12 wilayah itu ialah, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Polisi bahkan juga menerapkan sistem teknologi itu di Jalan Tol milik Jasa Marga Group.

Penerapan ETLE ini dilakukan guna menindak pelanggaran kendaraan di jalan tol yang melewati batas kecepatan (over speed) dan batas muatan (overload).