Terkait Kasus ‘Stupa Jokowi’, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro

Inionline.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan terhadap pengunggah pertama foto meme stupa yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (30/6).

Ia diperiksa dalam laporan yang dibuat pihak yang jug akuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juli lalu.

“Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni mewakili Kongres Pemuda Indonesia,” kata Roy.

Dalam kesempatan sama, Pitra menerangkan dirinya juga akan dimintai keterangan selaku pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama foto stupa tersebut.

Pitra turut menyebut salah satu dari tiga akun itu adalah pihak yang me-mention akun twitter Roy Suryo. Diketahui, Roy juga sempat mengunggah foto stupa mirip Jokowi di akun Twitternya, namun kemudian dihapus.

“Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik,” ujar Pitra.

Guna membuktikan hal itu, kata Pitra, pihaknya juga turut membawa perwakilan umat Budha sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kita akan bawa ahli dari pak Lieus Sungkharisma mewakili umat Budha agar ini klir dan terang benderang,” ucap Pitra.

Diketahui, Roy Suryo lewat kuasa hukumnya melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Laporan yang ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Laporan terhadap tiga akun media sosial itu terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di sisi lain, Roy juga dihadapkan dengan dua laporan polisi terhadap dirinya. Ia dilaporkan karena turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadi.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.