Korlantas Menegaskan Tidak Akan Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit

Inionline.id – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat menyoroti soal kebiasaan masyarakat mengenakan sandal jepit saat berkendara. Meski demikian, Korlantas menegaskan pengendara yang mengenakan sandal jepit tak akan ditilang.

“Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi ‘akan ditilang’ itu tidak benar, tidak ada penilangan,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Aan meluruskan pernyataan Firman hanya imbauan kepada masyarakat demi keselamatan. Dalam hal ini, khususnya bagi pengendara roda dua atau motor.

“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Irjen Firman menyoroti sejumlah kebiasaan pengendara motor yang kerap membahayakan diri. Salah satu yang disoroti adalah perihal penggunaan sandal jepit saat berkendara.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Firman, kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. Sebab, sandal jepit tidak melindungi bagian kaki pengendara motor.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.