Di Tengah Penyebaran PMK, Kemenag Beri Tips Membeli Hewan Kurban

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, M. Fuad Nasar memberikan tips kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengingat saat ini penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang terjadi.

Fuad mengatakan masyarakat perlu mengecek dulu usia hewan ternak yang akan dibeli sekaligus kondisi fisiknya.

“Yaitu telah mencapai umur tertentu dan tidak cacat semisal rusak mata, telinga, ekor, sakit, pincang, dan kurus,” kata Fuad dalam keterangannya dikutip Selasa (21/6).

Penampilan fisik hewan yang akan dibeli perlu diperhatikan dengan jeli. Kesehatan ternak juga harus memenuhi syarat dan ketentuan dari instansi terkait.

“Kondisi hewan kurban dipastikan sehat dan aman dari penyakit hewan apapun,” ujarnya.

Fuad mengingatkan bahwa perawatan hewan kurban juga harus diperhatikan. Misalnya kondisi kandang, pakan dan pola pengiriman hewan kurban.

“Sapi juga makhluk Allah dan tidak boleh diperlakukan seperti barang tidak bernyawa, sebagaimana yang sempat viral di media sosial baru-baru ini,” tutur dia.

Mengenai penyembelihan, waktu yang telah ditentukan yakni pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Iduladha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Penyembelihan dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya, lanjut Fuad, tidak bisa disebut sebagai kurban.

“Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” kata dia.

Fuad lalu mengimbau seluruh umat Islam saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban mematuhi protokol kesehatan dengan ketat mengingat jumlah kasus Covid-19 kembali meningkat.

Sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Fatwa itu mengatur bahwa hewan yang memiliki gejala klinis berat terpapar wabah PMK tak sah untuk dijadikan hewan kurban

Gejala klinis berat itu di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga tak bisa berjalan hingga kondisi fisik hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.