Di Sumatera Utara Sebanyak 4.227 Hewan Ternak Sembuh dari PMK, 10 Ekor Mati

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Di Sumatera Utara (Sumut) Penanganan kasus penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menimpa hewan ternak kaki empat terus membaik. Hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten/kota tercatat 6.048 ekor.

Dari jumlah itu yang sembuh total sudah sebanyak 4.227 ekor.

“Saat ini sudah 4.227 hewan ternak yang sembuh. Hanya tinggal 70-an saja yang terkontaminasi dan diisolasi. Jadi tidak ada masalah, terkendali semua. Jadi jangan panik. Apalagi obat-obatan untuk perawatan hewan ternak sudah disiapkan sejak awal dan mencukupi,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Rabu (8/6).

Edy meyakinkan seluruh personel di tim kesehatan hewan seluruh kabupaten/kota turut serta terlibat dalam penanganan masalah PMK. Termasuk untuk memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Iduladha.

“Ada tim terpadu untuk mengendalikan (lalu lintas hewan ternak), antar kabupaten, terutama antarprovinsi. Jadi rakyat tak perlu bimbang. Dan hanya 10 ekor yang mati, itu pun belum tentu terpapar PMK,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan kondisi terkini penularan PMK hewan ternak kaki empat di Sumut. Berdasarkan data terbaru, ada sekitar 1.776 ekor hewan ternak yang sedang dalam proses penyembuhan total.

“Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujar Azhar.

Sedangkan untuk yang mati, sebanyak 10 ekor, ditambah 35 ekor yang dipotong paksa saat masa penularan PMK saat ini. Sedangkan yang sembuh mencapai 4.227 ekor. Sehingga diperkirakan jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan/pengobatan.

“Untuk langkah sebagaimana disampaikan Pak Gubernur Sumatera Utara, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota terkait penanganan PMK. Setelah dibentuk tim penanganan PMK di seluruh daerah, melibatkan seluruh unsur Forkopimda kabupaten/kota,” jelas Azhar.

Selain itu, juga ditegaskan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli. Karena itu, jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.

“Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten,” tambahnya.

Adapun penjagaan dimaksud, tambah Azhar, berada di tujuh kabupaten yakni di Marasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah). Sebagaimana diketahui, tim penanganan dibentuk sejak awal Mei lalu atau sudah berjalan sebulan.

“Sejauh ini stok untuk ketersediaan hewan kurban masih mencukupi untuk kebutuhan dalam provinsi, tanpa harus memasok dari luar. Kami memperkirakan permintaan hewan ternak tersebut mencapai 6.000 ekor, masih dapat dipenuhi dengan pasokan yang ada, ” bebernya.