Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi

Inionline.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi seorang warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham Douglas Simamora di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (22/6) dini hari, seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan itu, Douglas menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro yang berusia 48 tahun dan merupakan warga negara Jepang karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.”Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya melanjutkan.

Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. Mitsuhiro merupakan tersangka dugaan penipuan bansos COVID-19 di Jepang.

Setelah menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang, Mitsuhiro juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Dia masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, berkas deportasi Mitsuhiro sudah lengkap, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.

Mengenai kegiatannya di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama-sama dengan instansi terkait.Imigrasi juga masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang.

Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa dia diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai 7 Juni 2022.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan Mitsuhiro. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Mitsuhiro kemudian dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk perhatian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MItsuhiro tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, dia ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

Mitsuhiro akhirnya dideportasi hari ini menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.