Awasi Penyebaran Hoaks, Bawaslu Menjalin Kerjasama dengan Platform Medsos

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Untuk menunjang kegiatan pengawasan selama proses Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan menjalin kerja sama dengan pelbagai perusahaan media sosial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal tersebut tidak lepas dari potensi merebaknya konten-konten yang bermuatan kebencian berbasis SARA, hasutan, disinformasi, hingga hoaks menjelang tahun politik.

Ia berharap, melalui kerja sama tersebut nantinya akan menghasilkan nota kesepahaman terkait pengawasan konten media sosial yang mendetail. Sehingga, potensi polarisasi di masyarakat akibat pemilu dapat semakin terhindar.

“Facebook, Twitter, lalu Tiktok, Youtube juga masuk, pasti nih. Dulu ada LINE tapi sekarang enggak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6).

“Sekarang kami akan lakukan lagi dan semoga lebih detail lagi dalam proses-proses pencegahan maupun penanganan pelanggarannya,” imbuhnya.

Melalui kerja sama terbaru ini, Bagja juga berharap celah-celah penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten-konten bermasalah sudah dapat terselesaikan.

“Permasalahan di 2019 yang lalu adalah penegakkan hukumnya masih kurang. Jika ada orang yang menyebarkan berita bohong, politisasi SARA, dan hoaks gimana hukumnya di media sosial,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan saat ini pihaknya masih berusaha menyamakan pandangan dengan perusahaan media sosial terkait.

Penyamaan persepsi itu, kata dia, bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan penindakan terhadap konten konten mana yang dinilai tidak memenuhi syarat ataupun bermasalah.

Di sisi lain, ia mengatakan, standar komunitas antarmedia sosial juga disebut tak semuanya seragam. Ambil contoh, kata dia, beberapa konten memenuhi syarat untuk dihapus dari Twitter, namun tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari Facebook.

“Atau misalnya sikap pribadi untuk berpolitik. Dalam pandangan Bawaslu, yang bermuatan menghasut atau mengadu domba itu kan tidak boleh, jelas dalam aturan undang-undang. Tetapi, platform memandang ini adalah kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi,” contohnya.

“Saat ini kami sedang menyamakan persepsi soal itu. Mudah-mudahan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bagja menuturkan pihaknya juga bakal memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri terkait penanganan hoaks dan disinformasi di media sosial terkait Pemilu 2024.