Walkot Bogor akan Menutup Minimarket yang Berdekatan Kurang dari 500 Meter

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Bima Arya Sugiarto Wali Kota Bogor bakal menutup minimarket yang berdiri dan beroperasi berdekatan kurang dari 500 meter. Pemkot Bogor sudah melarang hal tersebut.

“Dari awal kita tegas. Saya akan cek lagi, apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW, tidak akan diizinkan. Nggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup, ” kata Bima, Kamis (19/5).

Problem minimarket berdekatan mulanya mencuat atas desakan DPRD Kota Bogor. Ada 222 minimarket yang beroperasi dalam jarak berdekatan.

Bima menegaskan tidak ada akan ada celah lagi ke depan, kecuali penutupan. Dia setuju dengan usul DPRD untuk bersikap tegas.

“Saya setuju, saya mendukung, ya. Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan ditindak tegas.

DPRD menilai maraknya minimarket yang berdekatan terjadi karena perizinan belum terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.

Dalam perwali itu ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.