Untuk Mengurai Macet di Margonda Pemkot Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda

Antar Daerah1057 views

Inionline.id – Untuk mengurai kemacetan dari Jalan Margonda ke arah Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pembebasan lahan di Simpang Ramanda. Pelebaran jalan ditargetkan akan dilakukan tahun ini.

Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok Wiyana mengatakan saat ini masih dalam proses administrasi, pengumpulan data warga pemilik lahan yang terdampak pelebaran simpang.

Ia memastikan jika pembebasan lahan juga dilakukan di Simpang Sengon untuk memperlancar jalan menuju Underpass Dewi Sartika.

“Kami sedang menyiapkan administrasinya dulu karena harus melalui BPN Provinsi. Jadi untuk pelaksanaannya tergantung surat keputusan dari sana,” papar Wiyana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/5/2022).

Wiyana menyebut setelah proses administrasi akan ada pengecekan, pengukuran ke lokasi, penelitian data. Kemudian dilanjut dengan penilaian harga bidang tanah dan benda-benda lain yang ada di atasnya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemkot Depok.

“Biasanya proses dari awal hingga akhir memakan waktu kurang lebih 35-40 hari, mudah-mudahan proses penetapan lokasi di Kementerian ATR/BPP segera selesai, sehingga kami bisa melakukan tahapan pemberkasan pemilik lahan ke BPN Kota Depok,” sambungnya.

Terhitung sampai 27 Mei 2022, Disrumkim Kota Depok tengah melakukan pengumuman rencana pelaksanaan proses pembebasan lahan.

Pembebasan lahan di Simpang Ramanda akan berdampak ke lahan bagian kiri Jalan Raya Margonda setelah Terminal Depok yang mengarah ke Fly Over Arif Rahman Hakim.

“29 bidang tanah sekitar 804 meter persegi di Simpang Ramanda,” papar Wiyana.

Sementara di Simpang Sengon, pembebasan lahan ditargetkan kepada sebagian pertokoan yang berada di sisi kanan dan kiri Jalan Raya Pitara mengarah ke Simpang Sengon dan ke arah Jalan Raya Sawangan.

“Lahan yang dibebaskan di Simpang Sengon sekitar 26 bidang tanah, seluas kurang lebih 1.200 meter persegi,” ujar dia.

Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi disebut Wiyana sudah disahkan Wali Kota Depok. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPN Jabar untuk mendapat rekomendasi pembentukan panitia pengadaan tanah skala kecil yang ketuanya Kepala BPN Kota Depok.

Untuk dua simpang yang dibebaskan tersebut, Pemkot Depok menyediakan anggaran sebesar Rp 35 miliar.

“Pemkot Depok menyediakan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan dua simpang tersebut,” tutupnya.