Uang Rp 1,9 M Fakarich dari Indra Kenz akan Disita Bareskrim

Inionline.id – Tersangka kasus trading Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menerima uang Rp 1,9 miliar dari tersangka Indra Kenz. Uang tersebut akan disita Bareskrim Polri.

“Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan kapolri (Perkap),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, (5/4/2022).

Namun, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyitaan itu dilakukan. Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga memastikan pihaknya akan menyita uang Rp 1,9 miliar itu.

“Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita,” ujar Chandra.

Sebelumnya, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

“Sudah (tersangka), benar,” kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4).

Whisnu mengatakan Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

“Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” katanya.

Selanjutnya, Whisnu menyebut Fakarich belum dilakukan penahanan. Dia hanya menyebut adanya surat penangkapan.

“Surat penangkapan sudah,” katanya.